16 April, 2008

Keuangan Pemerintah Daerah

Pasca otonomi daerah dan desentraliasi fiskal, pemerintah daerah memperoleh berkah, salah satunya adalah melonjaknya penerimaan dalam bentuk dana transfer yang berasal dari APBN kedalam APBD. Hal ini membuat perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah menjadi topik krusial bagi pemerintah dan masyarakat daerah.

Krusial dikarenakan, pertama, dana besar yang digelontorkan pemerintah pusat kedalam sistim keuangan pemerintah daerah menuntut kesiapan supra & Infra struktur di daerah, terutama kemampuan kelembagaan dalam kerangka penjabaran lebih lanjut maksud-maksud dari dana-dana tersebut. kedua, dari banyak riset ternyata setelah 7 tahun pasca desentralisasi fiskal, kemandirian dari segi pembiayaan aktivitas pembangunan didaerah justru tidak ditopang oleh sumber Penerimaan Asli Daerah Sendiri (PADS) namun justru oleh transfer pemerintah pusat.

Yang membuat kita geleng-geleng kepala adalah perilaku aparat-fiskal daerah yang tidak memiliki urutan prioritas pelayanan publik (critical minimum effeort), serta belum cakapnya sumberdaya manusia di bidang keuangan daerah guna menunjang gugus tugas lainya didaerah. Hal mana sering mengakibatkan seringnya terjadi admnistration vault dikarenakan tidak seragamnya tafsir atas regulasi yang berkaitan dengan Keuangan Daerah, kita tentu masih ingat pada beberapa tahun lalu, dibeberapa Provinis yang Anggota legislatif-nya ramai-ramai diperiksa Kejaksaan.

Pemerintah daerah perlu lebih banyak lagi contoh sukses untuk menjadi referensi bagi ratusan pemerintah kota dan kabupaten, terutama pada aspek perencanaan dan implementasi anggaran menjadi program dan kegiatan.

Rendahnya kapasitas pemerintah daerah dalam upaya menggenjot penerimaannya juga dikarenakan sumber-sumber penerimaan potensial telah dikapling oleh pemerintah pusat semisal Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta beberapa pajak potensial lainnya. Besarnya transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus membuat pemerintah daerah lebih awas terhadap formula berikut variabel-variabel turunannya. Sebab formula inilah yang akan menentukkan besaran transfer pemerintah pusat kepada daerah.

Selain prioritas, pemerintah daerah juga harus memperhatikan daya dukung serta perubahan-perubahan fundamental dalam lingkungan hidup, sebab kini pertumbuhan output juga harus linear dengan kelangsungan alam sebagai tempat berteduh bagi manusia.

Pemerintah Daerah juga harus memiliki skenario untuk me-eradikasi tingkat kemiskinan secara terrencana. Kemiskinan memiliki aspek-aspek yang juga terus berkembang dan berbeda antar satu wilayah dengan wilayah yang lain. Hal mana juga sangat terkait erat dengan kemampuan pemerintah daerah untuk ikut menyediakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang terus tumbuh, hal ini berarti pemerintah daerah mesti merangsang investasi (investment), dan tidak hanya tergantung terhadap investasi tradisional berbasis sumber daya alam seperti tambang (minning), namun juga harus fokus terhadap kelahiran produk-produk baru yang disertai dengan kemampuan branded.

Masih harus terus diperjuangkan agar pemerintah pusat memikirkan bagi hasil pajak-pajak potensial yang dikelola pusat.

Tidak ada komentar: